Hukum  

Buang Limbah di Sungai Panduk, Bisa Dipidanakan

Avatar of PortalMadura.Com

Surabaya – Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya diminta untuk meningkatkan pengawasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Artha Boga Cemerlang (ABC) yang berlokasi di kelurahan Panjang Jiwo kecamatan Tenggilis Mejoyo.

Pasalnya, adanya laporan warga sekitar, bahwa pihak perusahaan membuang limbah pabrik ke anak sungai Panduk yang mengalir ke pemukiman warga.

Pakar pidana universitas Airlangga Surabaya Wayan Titib SH, menyayangkan kurangnya pengawasan pemkot terhadap perusahaan PT ABC yang hingga kini belum mengoptimalkan pengelolaan IPAL.

“Kami mempertanyakan sejauh mana kinerja eksekutif, lantaran PT tersebut sudah membuang limbah sembarangan tanpa adanya proses pengolahan yang optimal,” ujarnya, Jum’at (06/06) di gedung DPRD Surabaya.

Menurutnya, Pemkot Surabaya seharusnya bertindak cepat, setidaknya mengingatkan kembali aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Lanjut dia,

Dia berharap adanya pemahaman bagi para perusahaan terkait pembangunan IPAL yang benar sesuai dengan standarisasi.(deliknews/htn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.