PortalMadura.Com, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengamankan puluhan mercon dalam ukuran besar dari tangan Mat Tuli (30), warga Sampang.
Pelaku ditangkap bersama temannya, Arik Ardika (22), warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota di rumahnya, Kelurahan Bancaran.
“Awalnya, ada informasi dari masyarakat, bahwa ada pembuatan petasan yang dilakukan pelaku. Setelah dilakukan penggerebekan ternyata benar,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo, Kamis (22/6/2017).
Petugas menyita barang bukti (BB) berupa 20 buah mercon ukuran besar dengan sumbu tanpa serbuk, 2 buah mercon ukuran sedang dengan sumbu tanpa serbuk, 4 buah mercon ukuran besar lengkap dengan sumbunya, 32 mercon ukuran sedang lengkap dengan sumbunya dan 19 mercon ukuran kecil lengkap dengan sumbunya.
Selain itu, polisi juga menyita 1,6 kilogram serbuk mercon, 3 pipa paralon, 1 lembar kertas sumbu, 1 buah lem.
Pelaku melanggar UU No. 12 tahun 1951. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Hamid/Har)