Buka Kotak Suara Tak Perlu Undang Tim Paslon

Avatar of PortalMadura.Com
Buka Kotak Suara Tak Perlu Undang Tim Paslon
Kotak Suara

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum () Sumenep, Madura, Jawa Timur menanggapi dingin keberatan tim kampanye pasangan calon nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) karena saat pembukaan kotak suara tidak melibatkan saksi dari tim kampanye paslon.

“Sesuai PKPU nomor 11 pasal 71, KPU boleh membuka kotak suara dengan catatan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Panwaslih. Itu pun kalau KPU digugat ke MK,” terang Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa,  Kamis (7/01/2016).

Menurut Malik, pihaknya sengaja hanya berkoordinasi dengan Panwaslih dan pihak Kepolisian pada saat pembukaan kotak suara di 143 TPS, di 22 desa, tersebar di 12 kecamatan untuk kepentingan bukti dalam sidang pendahuluan atas gugatan paslon ZA-EVA di MK 8 Januari 2016.

“Kami bekerja kan harus mengikuti perundang-undangan yang ada agar tidak menyalahi aturan,” bebernya.

Sebelumnya, KPU Sumenep membuka kotak suara guna menghadapi sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) soal perselisihan hasil pilkada setempat.

KPU setempat membuka kotak suara di 143 TPS, di 22 Desa, tersebar di 12 Kecamatan dengan pengawasan Panwaslih dan pihak Kepolisian setempat. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.