Bunda Wajib Tahu, Ini 3 Ciri Obat Palsu

Avatar of PortalMadura.com
Bunda Wajib Tahu, Ini 3 Ciri Obat Palsu
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Saat ini masyarakat dibuat khawatir dengan adanya peredaran . Bahkan obat paslu ini diketahui diedarkan oleh salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memproduksi sendiri obat palsu. Sehingga menjadi momok tersendiri bagi seseorang yang ingin sembuh dari penyakit dengan mengonsumsi obat.

Sebenarnya, obat palsu bisa dikenali dengan mudah, Bun. Mengutip laman resmi Badan Pengusaha Obat dan Makanan (BPOM), salah satu yaitu dengan mengidentifikasi Nomor Izin Edar (NIE), tanggal kedaluawarsa, nomor Bets, dan identitas produk lainnya.

Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar POM Serang, Faizal Mustofa Kamil juga memberikan tips tambahan untuk mengenali obat palsu. Perhatikanlah bentuk, warna, dan harga obat.

Untuk lebih mempermudah, seringlah lakukan CekKlik (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa) pada obat sebelum dibeli atau dikonsumsi. Selain itu, Bunda harus tahu jenis-jenis obat sehingga dapat membedakan obat bebas, bebas terbatas, obat keras, psikotropika, atau narkotika.

Kenali juga ciri-ciri fisik obat palsu lainnya, Bun. Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Senin (26/8/2019) dari laman haibunda.com yang mengutip dari detik.com, berikut 3 ciri fisik obat palsu yang Bunda harus tahu.

Tablet Mudah Hancur

Tablet mudah hancur dan rapuh menjadi ciri-ciri obat yang kualitasnya di bawah standar. Kemungkinan besar obat itu palsu.

Baca Juga: Gali Potensi Desa Rombasan, Doktor Universitas Brawijaya Tebar Ilmu di Sumenep 

Kemasan Berbeda

Perbedaan seperti warna yang terlalu gelap atau terlalu terang harus dicurigai. Kadang-kadang, bentuk tulisan serta ukurannya bisa berbeda dari yang asli.

Penandaan Mencurigakan

Penandaan ini adalah yaitu nomor registrasi yang salah atau tidak ada tanggal kedaluwarsanya.

Untuk mengetahui lebih jelas soal keaslian obat, Bunda bisa langsung akses situs BPOM untuk mengecek izin edar dan nomor registrasi obat. Bila ternyata obat palsu, bisa langsung membuat pengaduan di situs tersebut.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.