Buntut Penyegelan Kampus, 17 Mahasiswa Unija Kenak Sangsi

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Sebanyak 17 orang mahasiswa Universitas Wiraraja (Unija) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diberi sangsi oleh rektor. Pemberian sangsi tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa beberapa hari lalu yang berlangsung hingga 4 hari.

“Ya, kami memang mengeluarkan sangsi bagi 17 mahasiswa yang melakukan aksi demo dari tanggal 2 Januari sampai tanggal 5 Januari lalu,” tegas Alwiyah, Rektor Unija Sumenep via telepon selulernya pada PortalMadura, Jumat (10/1/2014).

Dia menjelaskan, sangsi yang diberikan itu berbeda-beda yakni ada yang mendapat sangsi skorsing 1 tahun, ada yang 6 bulan dan ada mahasiswa yang hanya mendapat surat peringatan (SP).

“Tingkatan saksi tersebut, disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan masing-masing mahasiswa,” ujarnya.

Keputusan memberi sangsi, kata dia, berdasarkan dari rekomendasi yang diterbitkan Komisi Disiplin diinternal Unija. Berdasarkan rekomendasi itu, maka rektor mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan sangsi.

“Prosedur ini, sudah diatur dalam Surat Keputusan nomor 34 Tahun 2007, tentang pedoman tata kehidupan kampus. Semua mahasiswa sudah mempunyai surat keputusan ini, karena memang diberikan sejak awal jadi mahasiswa Unija (buku saku),” terangnya.

Bahkan, pihaknya mengaku lebih ringan dalam memberikan sangsi pada mahasiswa dibanding dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Disiplin.

“Komisi Disiplin merekomendasikan harus DU bagi mahasiswa yang melakukan penyegelan kampus. Tetapi, rektor masih mempunyai hati dan kewenangan lain yakni hanya melakukan skorsing bagi mahasiswa yang memang benar-benar melakukan penyegelan kampus. Artinya, sangsi itu justru lebih ringan dari rekomendasi Komisi Disiplin,” katanya.

Dia juga menjelaskan, jika pihak Komisi Disiplin telah melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 4 Januari lalu, namun tidak diindahkan oleh mahasiswa.

“Mahasiswa justru macem-macem, surat tidak ber kop la, tidak berstempel la. Mana mungkin Komisi Disiplin mengeluarkan surat ber kop dan berstempel jika kampus di segel mahasiswa,” urainya.

Yang perlu difahami, kata dia, surat panggilan kepada mahasiswa itu tidak harus surat satu, surat dua, dan seterusnya.

“Cukup satu kali melayangkan surat pada mahasiswa. Maka komisi disiplin sudah mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan pada rektor. Ini aturan yang berlaku di Unija. Dan sudah tertuang di dalam Surat Keputusan nomor 34 Tahun 2007,” tandasnya.(htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.