Bupati Sumenep, Busyro : Tradisi keraton perlu dijaga bersama

Avatar of PortalMadura.Com
Bupati Sumenep, Busyro : Tradisi keraton perlu dijaga bersama
Penyerahan bantuan sosial kepada keluarga Keraton Sumenep Tahun 2018 di Pendopo Keraton oleh Bupati Sumenep, A Busyro Karim, Kamis (25/10/2018)

PortalMadura.Com, – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Busyro Karim mengajak keturunan untuk ikut serta menjaga bersama-sama Pemerintah Daerah.

Menurutnya, Panembahan Sumolo adalah termasuk raja yang sangat mengutamakan musyawarah terkait permasalahan mengelola Sumenep dan mempunyai jasa besar sehingga Sumenep bisa menuju seperti saat ini.

“Maka, kami mohon dukungan kekompakan dalam menjaga tradisi ,” ujar Busyro, Kamis (25/10/2018).

Hal tersebut disampaikan Busyro di Pendopo Keraton Sumenep pada penyerahan bantuan sosial kepada keluarga Keraton Tahun 2018.

“Zaman kita memang sudah berbeda dengan zaman raja. Tetapi nilai-nilai positif yang telah diwariskan para pendahulu harus tetap kita pertahankan, karena itu menjadi simbol dan identitas Kabupaten Sumenep,” ujar Busyro.

Politisi PKB ini menyebutkan, Panembahan Sumolo atau Panembahan Natakusuma I adalah Kiai Asirudin yang memimpin Sumenep sekitar 49 tahun dari tahun 1762-1811 Masehi. Kiai Asirudin dapat dikatakan mampu membawa Kabupaten Sumenep mencapai puncak keemasan.

“Misalnya, beliau membangun bangunan monumental yakni Keraton dan Masjid Agung Sumenep,” jelasnya.

Pihaknya berharap, jalinan silaturrahmi antara pemerintah dengan keturunan para raja terdahulu tetap terjaga dengan baik. Sebab, Pemerintah Daerah tetap membutuhkan saran dan masukan demi pengembangan Kabupaten Sumenep dimasa mendatang.

“Tradisi positif seperti ini sesungguhnya telah diajarkan pendahulu kita,” ucapnya.

Pada momen tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep menyerahkan bantuan sosial kepada keluarga Keraton Sumenep. Bantuan tersbeut diharapkan memotivasi keturunan Panembahan Sumolo mendukung kemajuan Sumenep.

Bantuan kali ini, ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya dari Rp350 ribu per orang menjadi Rp500 ribu per orang.

Bantuan tersebut merujuk pada Permendagri No. 14 tahun 2016. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/ barang dari pemerntah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan / atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemugknan terjadinya resiko sosial.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.