Bupati Sumenep Larang Warga Berkerumun di Masjid Pada Lebaran Idul Fitri 1442 H

Avatar of PortalMadura.com
Bupati Sumenep Larang Warga Berkerumun di Masjid Pada Lebaran Idul Fitri 1442 H
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi saat memimpin pelaksanaan apel operasi ketupat 2021 (Foto: Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep, mengimbau warga , Madura, Jawa Timur, agar tidak berkerumun di masjid pada saat pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.

“Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” katanya Rabu (5/5/2021).

Pihaknya mengajak tokoh masyarakat, pemuda dan elemen lainnya agar ikut serta mensosialisasikan imbauan pemerintah. “Agar lebih mudah untuk dicermati oleh masyarakat,” ujarnya.

Namun, kata dia, budaya warga Sumenep sulit menghindari kerumun di masjid. “Tetapi, bagaimana pun ini untuk kebaikan bersama. Kita semua sudah bisa berfikir mana yang baik dan yang tidak,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ Tentang Larangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadan, kegiatan open house dan halal bihalal pada Ramadan 1442 H/2021 M.

SE tersebut menginstruksikan kepada kepala daerah untuk mengambil langkah larangan kegiatan buka puasa yang melebihi jumlah 5 orang dalam keluarga.

Selain itu, diinstruksikan kepada ASN agar tidak menggelar acara halal bihalal.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.