Buron 2 Bulan, Mantan Kades Rabasan Ditangkap Polisi

Buron 2 Bulan, Mantan Kades Rabasan Ditangkap Polisi
Tersangka

PortalMadura.Com, Sampang – Setelah buron selama 2 bulan, Suhud, mantan kepala desa (Kades) Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres setempat di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan.

“Saat ini menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, Kamis (23/7/2015).

Tersangka diduga terlibat dalam kasus penyimpangan bantuan Alsintan, berupa pompa air yang dialokasikan kepada kelompok masyarakat Desa Rabasan.

Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka buron dan berpindah-pindah. Kini, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Sebelumnya, petugas Kodim 0828 Sampang, menangkap dua orang pelaku, Busar dan Subaidi, keduanya warga Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang, yang diduga terlibat penyimpangan bantuan mesin Alsintan, Selasa (19/5/2015).

Keduanya, diserahkan pada petugas kepolisian. Dalam pengembangan penyidikan, Suhud, mantan kepala desa (Kades) Rabasan, diduga kuat ikut terlibat.(dedet.har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses