PortalMadura.Com, Sampang – Sunarto Wirodo, salah seorang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan rumah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diringkus Kejari setempat, Rabu (19/10/2016).
Tersangka dijemput paksa di rumahnya, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang sekitar pukul 11.30 WIB setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan menjadi tersangka tahun 2015.
Dugaan korupsi pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2013 itu, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
“Tersangka ini memang selalu berpindah-pindah,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Arieanto kepada awak media.
Pihak Kejari menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Klas IIB Sampang. “Penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan,” terangnya.
Selain tersangka Sunarto Wirodo, penyidik Kejari Sampang juga melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka lain, yakni Rofik Firdaus dan Nur Kholis selaku pemilik toko yang menyediakan material program BSPS.
“Dua tersangka juga kami panggil berdasarkan prosedur, tapi tidak kooperatif yang dimungkinkan akan dilakukan penangkapan seperti halnya tersangka Sunarto Wirodo. Ketiga tersangka itu perannya sama,” tandasnya.
Dalam kasus ini, ketiganya terindikasi melakukan pemotongan dana program BSPS milik 1.932 penerima yang tersebar di 11 desa.
Nominal bantuan yang seharusnya rata-rata mencapai Rp7 juta, ketiganya hanya memberikan bantuan material bangunan dengan kisaran harga Rp2 juta sampai Rp3 juta.(lora/har)