PortalMadura.Com, Sampang – Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Pilkada serentak 2018, belum melepas jabatan lama. Buktinya, masih ada yang tidak menyampaikan statuta surat pemberhentian jabatan lama pada pihak KPU setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif, Senin (19/3/2018) menyatakan, “Hingga saat ini, belum ada yang menyerahkan, kecuali H. Abdullah Hidayat yang sudah menyampaikan sejak awal”.
Penyampaian surat pemberhentian jabatan lama, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, pejabat daerah yang terdaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati harus menyampaikan surat pemberhentian dari jabatan semula.
“Selambat-lambatnya diserahkan 30 hari sebelum pemungutan surat suara atau hari H,” jelasnya.
Dikatakan, bila yang bersangkutan tidak menyampaikan surat pemberhentian sampai batas waktu maksimal, konsekuensinya gugur dari pencalonan. “Jadi, jika sampai batas waktu tidak menyetorkan, maka akan dilakukan pembatalan sebagai calon bupati dan wakil bupati,” pungkasnya. (Rafi/Putri)