Caleg di Pamekasan Tetap Mokong Pasang APK di Area Terlarang

Avatar of PortalMadura.com
Caleg Memasang APK di Tempat Terlarang
Penertiban APK yang melanggar aturan oleh pihak Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan

PortalMadura.Com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, selalu mendapati Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif () yang mokong memasang di area terlarang.

, Sukma Firdaus Tirta Umbara mengungkapkan, pihaknya rutin melakukan penertiban APK yang melanggar aturan. Di awal bulan Maret ini saja sudah ratusan baleho melanggar yang ditertibkan, berbeda lagi dengan apa yang dilakukan sebelumnya.

“Awal bulan ini ada bendera 38 dan 117 baleho yang kami tertibkan,” katanya saat dikonfirmasi PortalMadura.Com, Senin (11/3/2019).

Mantan jurnalis di Pamekasan ini menambahkan, ratusan APK yang ditertibkan itu tersebar di beberapa tempat, tidak hanya di wilayah perkotaan. Melainkan pihaknya juga mencopot APK di tingkat Kecamatan.

Pihaknya meminta agar para Caleg dan tim sukses bisa mematuhi aturan yang telah ada, dengan tidak memasang APK di tempat terlarang, tidak memaku APK di pohon dan pelanggaran lainnya. Sehingga, APK yang diharapkan untuk mengenalkan calonnya kepada Masyarakat tetap aman.

“Kami berharap, Masyarakat mentaati aturan-aturan kampanye, apalagi Pemilu sudah tinggal satu bulan lagi. Termasuk pemasangan APK ini, ” tutup pria yang dipanggil Sukma tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.