Caleg Terancam Gugur, Parpol Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye

Caleg Terancam Gugur, Parpol Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye
Ilustrasi (batamtoday.com)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah menyebutkan, baru ada dua parpol yang menyetorkan LPPDK, yaitu PKS dan PKPI. Sedangkan parpol lainnya dalam tahap pengajuan.

Setiap parpol wajib menyerahkan LPPDK sebagaimana yang tertera dalam PKPU Nomor 29 tahun 2018. Pihaknya telah memberikan peringatan jika setiap parpol bakal dijatuhi sanksi jika terlambat.

“Dari awal kami sudah mewanti, kalau tidak, maka risikonya terhadap para Caleg yang diusung,” tegasnya, Rabu (1/5/2019).

Pihaknya memberikan tenggang waktu selama 5 hari terhitung sejak tanggal 27 April hingga 1 Mei 2019.

Baca Juga : Jadwal Tak Jelas, Akan Jalani Uji Coba Ringan

“Hari ini terakhir sebagaimana deadline yang kami berikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses