Cari Keadilan, Korban Pengeroyokan Datangai Mapolres Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Cari Keadilan, Korban Pengeroyokan Datangai Mapolres Pamekasan
Pelapor, H. Nur Holis

PortalMadura.Com, – H. Nur Holis (47) Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendatangi Mapolres setempat, Rabu (1/3/2017), korban yang didampingi keluarga dan pengacara itu mempertanyakan kelanjutkan kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya.

Kasus yang terjadi pada bulan Maret 2016 itu, polisi hanya menetapkan satu tersangka dan telah divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan. Padahal, yang mengeroyok dirinya kala itu berjumlah sepuluh orang.

Nur Halis memaparkan bahwa dirinya melihat betul jika ada sepuluh orang yang melakukan pengeroyokan. Mereka adalah Kades Ambender, Hairuddin, Sekdes Ambender, Jazuli dan Sayyidin sebagai Mudin Desa Ambender.

Selain itu, Mat Jatim, Mat Zahrah, Mat Rasul ketiganya merupakan warga Desa Ambender, kemudian H. Rida'e warga Desa Bujur Barat, Sayyadi, Salehuddin warga Desa Tanjung. Dari sepuluh orang itu, hanya satu orang yang dijadikan tersangka, yaitu Mat Rasul.

“Kami tetap keberatan, dan kami mohon dengan hormat kepada pihak berwajib agar kasus ini diproses sampai tuntas. Saya keberatan kalau sembilan orang itu tetap berkeliaran,” tegasnya.

Kedatangannya ke Mapolres ini untuk melakukan gelar perkara setelah sebelumnya dirinya bersama penasehat hukumnya mengajukan ke Mapolda Jawa Timur untuk mencari keadilan.

“Buktinya sudah jelas, saya mengalami luka bacokan dari orang tersebut, saksi saya sudah jelas ada empat orang. Bahkan barang buktinya saya punya,” jelasnya.

Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Waka Polres, Kompol Harnoto itu dihadiri oleh personil Polda Jawa Timur dan penyidik dari Polsek Pegantenan. Hasilnya belum diketahui karena setelah dirinya memberikan keterangan disuruh untuk keluar dari ruangan.

“Kalau tidak sesuai dengan harapan, saya tetap keberatan sampai kapan pun dan saya minta diproses sesuai fakta. Saat di pengadilan dulu, saya juga telah menjelaskan fakta sebenarnya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pada bulan Maret 2016, lebih kurang 30 orang mendatangi rumah Nur Holis lengkap dengan celurit yang sudah terbuka dari sarungnya. Nur Holis yang masih sakit kemudian dipegang tiga orang agar tidak bisa bergerak. Satu orang menebaskan celurit ke kepalanya.

Nur Holis berusaha melepaskan diri. Nur Holis lari ke emper rumahnya, tetapi kemudian ditebas lagi dan kena di bagian kakinya. Menyusul kemudian tebasan selanjutnya mengenai lengan, lutut, dan jari jempolnya. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.