Cekcok Mulut dengan Petugas, Penertiban PKL Arek Lancor Pamekasan Ricuh

Avatar of PortalMadura.com
Cekcok Mulut dengan Petugas, Penertiban PKL Arek Lancor Pamekasan Ricuh
Percekcokan antara petugas Satpol PP dan PKL di Area Monumen Arek Lancor Pamekasan (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Area Monumen Arek Lancor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, gagal setelah terlibat percekcokan antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pedagang, Senin (3/12/2018).

Pantauan PortalMadura.Com, pedagang dan petugas terlibat adu mulut dan nyaris ricuh setelah gerobak-gerobak mereka hendak dipindahkan. Bahkan, salah satu pedagang melawan karena tidak terima lapaknya mau ditertibkan. Sehingga, proses penertiban kali ini gagal.

Bahkan, pada penertiban itu ada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membela pedagang. LSM itu menganggap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak menyediakan tempat relokasi kepada pedagang, hanya ujug-ujug mau ditertibkan.

Salah satu PKL, Mukhtar mengaku, PKL sebenarnya tidak keberatan dipindahkan ke mana saja asalkan ada tempat kosong yang representatif untuk berjualan. Berdasarkan perjanjian dengan pemkab sebelumnya bahwa PKL Arek Lancor siap pindah ke lokasi eks PJKA Jalan Trunojoyo asalkan di tempat tersebut kosong untuk menghindari gesekan-gesekan dengan pedagang sebelumnya.

“Kami mau ditertibkan, asal dikawal oleh petugas, karena kami tidak mau gontok-gontokan dengan para PKL lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kasi Operasional dan Pengendalian , Misyanto mengungkapkan, pihaknya masih akan membicarakan soal penertiban itu dengan perwakilan pedagang.

Arek Lancor tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2016 tentang perubahan atas Perbup Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, yakni melanggar Pasal 6 huruf n.

Dalam aturan tersebut pasal 6 huruf n, diamanatkan PKL kawasan Arek Lancor diperbolehkan berjualan pada hari Jumat, Sabtu dan hari Minggu, mulai pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Tetapi faktanya, PKL tidak mengindahkan regulasi tersebut dengan berjualan seenaknya sendiri.

“Kita runding dulu ke kantor, ” katanya dengan nada singkat. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.