Cewek “Cabe-Cabean” Pamekasan Diciduk Satpol PP

Avatar of PortalMadura.Com
Cewek Cabe-Cabean Pamekasan
Cewek Cabe-Cabean Pamekasan

PortalMadura.Com, – Petugas Satpol PP berhasil mengamankan seorang remaja puteri bernama Monic (17) di tempat kosnya di jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur karena diduga berbuat mesum, Rabu pagi (22/10/2014).

Monic adalah cewek warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota Pamekasan. Ia diciduk petugas Satpol PP karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas saat petugas sat pol PP melakukan razia di tempat kos tersebut.

“Berawal dari informasi warga bahwa di salah satu kos di Jl Bonorogo, ada dua lelaki dan satu cewek yang gelagatnya mencurigakan. Sehingga petugas langsung menuju ke sana,” kata Yusuf Wibiseno, Kepala Bidang (Kabid) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan.

Disaat yang bersamaan, kata Yusuf, petugas juga memeriksa dua teman lelakinya, namun petugas tidak mengamankan mereka karena bisa menunjukkan kartu identitas.

Saat diperiksa di kantor Satpol PP, wanita muda dengan rambut panjang itu mengaku bukan cabe-cabean. Tetapi ia mengaku bekerja sebagai pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan di Kota Gerbang Salam Pamekasan. Ia menjadi pemandu karaoke untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ia juga berasalan kos di Jalan Bonorogo yang tidak jauh dari rumahnya karena tidak betah tinggal bersama keluarga lainnya, sebab kedua orang tuanya bercerai. “Orang tua saya sudah pisah dan nyaris tak mengurus saya lagi,” tuturnya memelas.

Yusuf Wibiseno menambahkan, penangkapan terhadap gadis dibawah umur di kosan di jalan Bonorogo itu atas laporan warga. Selama ini kosan tersebut dihuni oleh remaja puteri dari luar Pamekasan.

Warga mencurigai, jika muda-mudi yang tinggal di kosan tersebut bukanlah pasangan suami isteri, sehingga melaporkan ke Satpol PP.

Saat dilakukan penangkapan, kata Yusuf, Monic tidak berada didalam kamarnya, tetapi berada diluar kamar. Saat dilakukan pemeriksaan kebanyakan muda-mudi di kosan itu tidak mempunyai KTP karena masih berumur 17 tahun.

Karena Monic tidak bisa menunjukkan KTP kepada petusa Satpol PP, akhirnya dibawa ke kantor Sat Pol PP di Jalan Pamong Praja. Ia dinyatakan melanggar Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan rumah kos, dimana setiap penghuni kos harus memiliki kartu identitas.

“Saat kita periksa dia tidak bisa menunjukkan identitas, sehingga kita bawa ke kantor, kita berikan pembinaan,” sambung Yusuf.

Setelah dilakukan pembinaan, pihak Satpol PP akan menghubungi orang tua Monic terkait penangkapan anaknya itu, dan akan dikembalikan kepada orang tuanya. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.