PortalMadura.Com, Bangkalan – Lutmah Maimunah, warga Dusun Galis, Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diringkus polsek klampis. Diduga kuat, perempuan berumur 31 tahun ini mencuri emas milik Nurhalifah warga setempat.
Modusnya, korban pergi kesalah satu kerabatnya yang kebetulan pergi kepernikahan. Saat rumah kosong, tersangka mencongkel pintu rumah korban dengan pisau. Kemudian, tersangka mengambil perhiasan yang disimpan di lemari korban.
“Karena korban sedang tidak ada di rumah, tersangka mencongkel pintu rumahnya,” terang Kapolsek Klampis, AKP Irifandi, Selasa (31/1/2017).
Setelah menggondol perhiasan tersebut, tersangka menjualnya dan membelikan perhiasan baru dan ada yang di gadaikan di PT Mas Unit Arosbaya. Kemudian sekitar pukul 11:00 WIB, (30/1/2017), polisi mendapat informasi bahwa tersangka akan kembali menggadaikan emas hasil curiannya di PT. Emas Arosbaya.
“Setelah kami cocokkan, ternyata surat perhiasannya sama dengan milik korban,” tambahnya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 8.405.000, 1 bilah pisau dapur dengan ujung patah, 1 buah kalung emas, 2 buah anting emas, 1 buah cincin emas, 1 buah gelang bayi emas, 1 buah gandol emas, 1 buah gelang bayi emas, 2 buah anting emas, 3 cincin emas, serta 5 lembar surat perhiasan emas.
“Saat ini tersangka sudah diamankan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, penyidik menerapkan pasal 363 (1) ke-5 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(Hamid/Putri)