Dakwaan Jaksa Sebut Setya Novanto Korupsi e-KTP Senilai USD 7,3 juta

Avatar of PortalMadura.Com
Ilustrasi Korupsi staf ahli Bupati Pamekasan
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Jakarta – Setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Jakarta sempat diskors sebanyak dua kali, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membacakan dakwaan untuk mantan Ketua DPR RI .

Jaksa Irene Putri mengatakan Setya Novanto melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri dengan nilai USD 7,3 juta.

Irene juga mendakwa Ketua Umum Golkar memperkaya orang lain.

“Terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP,” ujar Irene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Jakarta, Rabu malam, (13/12/2017).

Irene mengatakan Setya Novanto diduga memperkaya orang lain di antaranya adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Setya Novanto juga memperkaya enam anggota panitia tender proyek e-KTP di antaranya Miryam S Haryani, Johannes Marliem, Ade Komaruddin, M Jafar Hapsah. Serta beberapa anggota DPR Periode 2009-2014 yakni Tri Sampurno, Husni Farmi dan Yimmy Iskandar.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,3 triliun,” tambah Irene.

Jaksa Penuntut Umum KPK juga mendakwa Setya Novanto melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.