PortalMadura.Com, Sampang – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur membangun kerjasama dengan pihak kejaksaan negeri setempat.
Kabid Pengembangan UKM, Diskop dan UKM Sampang, Mada Ningsih mengungkapkan, kerjasama itu dibangun dalam rangka melakukan penagihan terhadap nasabah yang belum mengembalikan pinjaman modal bergulir.
“Nilainya Rp4 miliar,” terangnya, Jumat (1/7/2016).
Dana tersebut terhitung sejak bulan Desember 2015. “Kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” dalihnya.
Ia memgaku juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam usaha melakukan penagihan. “Semuanya harus mengembalikan,” pungkasnya.(lora/choir)