PortalMadura.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menabuh genderang perang terhadap aktivitas keuangan ilegal di tanah air. Hingga kuartal I 2026, lembaga pengawas keuangan ini resmi memblokir sebanyak 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Langkah tegas ini diambil oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagai respon cepat atas ribuan pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik lancung ini.
“Ini koordinasi dengan semua kementerian lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal,” ujar Dicky dalam konferensi pers daring Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Dicky menambahkan, tindakan pemblokiran tidak hanya sebatas operasional, tetapi juga menyasar akses digital mereka. “Kita langsung juga blok kegiatan mereka di situs-situs mereka,” tegasnya.
Ribuan Pengaduan Warga Jadi Basis Penindakan
Pemblokiran ratusan pinjol ilegal ini bermula dari derasnya laporan masyarakat. Berdasarkan data OJK, terdapat total 10.516 pengaduan yang masuk terkait entitas ilegal hingga Maret tahun ini.
Dari jumlah fantastis tersebut, pengaduan mengenai pinjol ilegal mendominasi secara signifikan.
- Pinjol Ilegal: 8.515 pengaduan.
- Investasi Ilegal: 1.933 pengaduan.
- Gadai Ilegal: 68 pengaduan.
OJK memastikan tidak akan kendor dalam melindungi konsumen dari jeratan keuangan ilegal. “OJK ini terus melakukan berbagai upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, ini komitmen kita, ini banyak sekali yang sudah kita tindaklanjuti,” pungkas Dicky.





