Data PKM Dinilai ‘Belum Valid’, Legislator Pertanyakan Launching BPNT dan KKS

Avatar of PortalMadura.com
Data PKM Dinilai 'Belum Valid', Legislator Pertanyakan Launching BPNT dan KKS
Ilustrasi (Foto Kementerian Sosial)

PortalMadura.Com, – Salah seorang legislator Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Abdurrahman Tohir, memprotes dengan diluncurkannya (launching) () dan buku rekening () bagi penerima keluarga manfaat (PKM).

Politisi Partai Demokrat (PD) ini mengaku ‘mencium aroma busuk' pada program tersebut.

Bahkan, ia yang juga anggota Komisi D DPRD Bangkalan menuding, launchingnya KKS dan BPNT tidak dibarengi dengan perbaikan data penerima.

Pihak Dinas Sosial (Dinsos) belum melakukan tahapan-tahapan pendataan dengan baik. Sebagai mitra dari Dinsos, pihaknya sempat meminta data BPNT namun tidak pernah dipenuhi.

“Pendataannya belum diselesaikan dengan baik, kenapa kok langsung launching. Saya minta data penerima BPNT tidak pernah diberikan,” katanya, Jumat (21/6/2019).

KKS dan BPNT di Bangkalan telah dilaunching di Pendopo II (Pratanu) Bangkalan, Kamis (20/6/2019) dan dibuka langsung oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.

Abdurrahman Tohir juga menyebut ada indikasi dropping penerima. “Penentuannya tidak harus di dropping. Bukan dibentuk oleh Dinsos, kalau sekarang kan Dinsos yang membentuk,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, permintaan data penerima dimaksudkan untuk mengetahui data warga kurang mampu yang ada di Bangkalan.

“Saya ingin tahu siapa sih orang miskin di Bangkalan dan juga di desa saya. Soalnya, nanti tak buatkan banner, bahwa inilah orang miskin di desa saya,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Sosial setempat, jumlah penerima PKM mencapai 93.331 orang. Dengan rincian, non PKH sebanyak 59.998 PKM. Sedangkan yang PKH 33.333 PKM.

Setiap penerima BPNT akan mendapat bantuan Rp110 ribu per PKM. Dengan anggaran mencapai Rp9 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, Setijabudi menjelaskan, pihaknya bekerja sesuai dengan yang diatur oleh pihak kementerian sosial, karena program tersebut langsung dari pusat.

“Tahapan-tahapannya sudah diatur dari sana, kapan harus launching dan kapan harus sosialisasi,” dalihnya.

Kementerian Sosial sudah melakukan kerjasama dengan kepolisian RI. “Apa bila nanti menemukan hal-hal yang melanggar aturan dapat dilaporkan. Bila terjadi di kecamatan, maka laporkan ke Polsek,” katanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.