Debt Collector asal Surabaya Ditangkap Polres Bangkalan

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Yenu Rahman (44), warga Bulak Banteng Baru, Gg. Angrek 20-B, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya diringkus , Madura.

Tersangka diamankan saat berada di Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Penangkapan dilakukan anggota Resmob Polres Bangkalan dipimpin langsung Aiptu Mundakim.

Yenu Rahman merupakan karyawan PT. Sandi Jaya Perkasa Abadi, diduga melakukan perampasan paksa dua unit sepeda motor milik warga Bangkalan.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Moh. Wiji Santoso, Selasa (8/1/2019) menjelaskan, tersangka diamankan di Polres Bangkalan dan dikenakan pasal 368 KUHP.

Pengungkapan kasus perampasan motor oleh tersebut berawal dari laporan korban Susi Lastiarini (39), warga Kampung Sempar Utara, Desa/Kecamatan Blega, Bangkalan.

Kendaraan honda vario dengan Nopol M 4983 HW milik Susi Lastiarini saat dikemudikan oleh Kavin, pada Rabu (7/11/2018) sekira pukul 16.30 WIB diminta paksa oleh pelaku saat melintas di Jl. Martadinata Bangkalan.

Saat itu, tiba-tiba dihadang, karena tidak dapat menunjukkan kwitansi bukti angsuran, motor dibawa pelaku dan memberikan tanda bukti penarikan motor yang di keluarkan PT. Adira.

Aksi nekat pelaku juga menimpa korban lain, yakni Rudi Agus Pujianto (47), warga Jl. Trunojoyo No. 27, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Sepeda motor honda beat warna putih nopol M 3909 J milik korban saat di parkir oleh Mustariah di RSU Lukas Jl. KH. Moch Kholil, Bangkalan didatangi oleh dua orang tak dikenal yang mengaku dari debt collector PT. FIF.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (7/12/2018) itu, pelaku memberitahu jika pembayaran sepeda motor tersebut ada tunggakan. Pelaku memutuskan membawa motor milik korban. Hingga saat ini, motor tersebut statusnya ada di tangan pelaku.

Beberapa hari kemudian, korban mendapat telepon dari salah satu debt colletor dengan meminta uang sebesar Rp.6 juta yang menyebutkan motor dapat dikeluarkan. Namun, korban tidak memberikan karena tidak memiliki uang.

Tidak berselang lama, pelaku kembali minta uang sebesar Rp.1,5 juta. Korban tetap tidak melayani permintaan tersebut.

Hasil penyidikan Polres Bangkalan, motor milik korban tersebut ternyata tidak diserahkan pada perusahaan yang menjadi tempat kerja tersangka.

“Pelaku melakukan penarikan motor yang mengalami telat angsuran untuk digunakan kepentingan pribadinya,” urai AKP Moh. Wiji Santoso.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat penarikan
motor, satu lembar STNK motor honda beat M 3909 J berikut motornya dan satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor.

Selain itu, satu lembar riwayat pembayaran honda vario Nopol M 4893 HW
6 berikut motornya.(Imron/Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.