Delapan Tahun Hasil Yudisial Review DBH Migas Tak Terealisasi

Avatar of PortalMadura.Com
Delapan Tahun Hasil Yudisial Review DBH Migas Tak Terealisasi
ist. ilustrasi

PortalMadura.Com, – Pada tahun 2007, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam yudisial review atas dana bagi hasil blok malio, sebagai wilayah penghasil migas. Namun selama 8 tahun lebih, hasil yudisial review itu tidak kunjung terealisasi.

“Pada tahun 2014, bupati telah mengirim surat ke Presiden tertanggal 6 Mei. Dalam surat itu bupati memohon agar pemerintah pusat mengimplemantasikan putusan MA nomor 19 P/Hum/2007 itu,” kata Sekdakab Sumenep, Hadi Soetarto, Senin (11/1/2016).

Menurutnya, hingga saat ini memang belum ada jawaban apapun dari pemerintah pusat, padahal surat Bupati tersebut ada tembusan kesejumlah instansi terkait seperti Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Mendagri, Ketua MA, Dirjen Migas, Dirjen Perimbangan Keuangan.

“Dengan tujuan putusan MA itu segera direalisasikan. Jangan hanya ada keputusan tapi tidak diimplementasikan,” beber Sekda.

Dengan adanya hasil yudisial review MA 2007, dimana Kabupaten Sumenep sebagai penghasil migas, mempunyai dampak berbeda bagi nominal DBH migas yang diperolehnya.

“Kami tetap berupaya mengawal DBH migas hingga yudisial review MA itu benar-benar terealisasi,” tukasnya. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.