PortalMadura.Com, Bangkalan – Pria mana yang tak naik pitam bila istrinya ketahuan selingkuh?.
Bahkan, mendengar sendiri suara desahan kenikmatan layaknya melakukan hubungan badan dengan pria idaman lain.
Hal ini dialami Abd Rohman (43) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim.
Ia tiba-tiba kalap dan membacok Abu Bakar (23) warga desa setempat yang diduga selingkuhan istrinya sendiri, Suparni (35).
Saat ini, Abd. Rohman diamankan polisi setempat sebagai tersangka penganiayaan hingga korban mengalami luka serius pada bagian dada kiri.
“Pelaku sudah diamankan,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Rabu (30/1/2019).
Peristiwa itu terjadi saat pelaku bermaksud tidur lagi usai salat subuh. Dan sang istri bersih-bersih di halaman rumah.
Tidak berselang lama, istrinya tidak terdengar menyapu di halaman. Pelaku yang belum terlelap berusaha mencari tahu kepergian istrinya sambil membawa pisau diselipkan di pinggang kirinya.
Karena tidak menjumpai istrinya, baik di dapur maupun di halaman belakang rumah, tersangka bergegas ke rumah kosong yang tak jauh di belakang rumahnya.
Semakin timbul dugaan negatif saat pelaku menemukan sapu lidi yang digunakan istrinya untuk bersih-bersih halaman rumah justru di sandarkan ke salah satu pohon kapuk.
Tersangka akhirnya memutuskan masuk ke rumah kosong tersebut. Saat pelaku menoleh ke kanan mendengar ada suara desahan seperti orang berhubungan badan.
Ia pun mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang kirinya. Sontak sosok pria yang diduga selingkuhan istrinya keluar dan hendak melarikan diri dari rumah kosong tersebut.
“Tersangka langsung menusuk dan mencekek leher korban,” terang polisi.
Aparat kepolisian yang mendengar informasi tersebut langsung ke tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku.
Sedangkan korban yang kondisinya kritis dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan medis.
Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian, antara lain, celana pendek warna hitam, kaos hitam berlumuran darah milik korban.
Selain itu, sarung kombinasi hitam hijau abu abu garis merah terdapat noda darah serta gagang pisau warna coklat yang sudah patah.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Bangkalan menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP.