JAKARTA, portalmadura.com — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme di enam provinsi berbeda. Penindakan tegas ini dilakukan dalam rangkaian operasi penegakan hukum yang dimulai sejak Jumat, 2 Oktober 2026.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan tersebut dilaksanakan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” ujar Mayndra, dikutip dari laporan resmi pada Minggu (4/10/2026).
Peran dan Modus Operandi Tersangka
Sebanyak 11 orang yang diamankan dalam operasi tersebut masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka memegang sejumlah peran kunci di dalam jaringan mereka, di antaranya:
- Melakukan konsolidasi kelompok dan pemufakatan jahat tindak pidana terorisme.
- Mengikuti serangkaian kegiatan pelatihan militansi.
- Menyebarkan propaganda radikal secara langsung maupun melalui pemanfaatan media sosial.
- Melakukan perekrutan anggota baru untuk memperluas jaringan.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa jaringan ini memanfaatkan teknologi digital untuk menghubungkan para anggotanya. Pertemuan secara daring kerap dilakukan guna kepentingan indoktrinasi, pembinaan, hingga konsolidasi lintas daerah.
Pengembangan Penyidikan Lanjutan
Hingga saat ini, Tim Densus 88 masih terus mengintensifkan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan, pemeriksaan barang bukti, serta mendalami keterangan dari para saksi dan tersangka yang telah ditahan.
Langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melakukan deteksi dini guna mencegah potensi aksi terorisme serta memutus mata rantai penyebaran paham radikal dan kekerasan di Indonesia.





