PortalMadura.Com, Pamekasan – Dua desa di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan dimekarkan lantaran telah memenuhi syarat. Dua desa tersebut adalah Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan dan Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Ach. Faisol mengungkapkan, pemekaran desa itu membutuhkan waktu sekitar enam tahun untuk desa persiapan sebelum statusnya dinaikkan menjadi desa.
“Desa persiapan statusnya bisa dinaikkan dalam jangka waktu satu sampai tiga tahun. Penetapan desa itu berdasarkan hasil evaluasi dan syarat ketentuan yang harus dipenuhi,” katanya, Senin (11/11/2019).
Desa Plakpak dan Desa Blumbungan telah memenuhi syarat untuk dimekarkan atau dibagi menjadi dua wilayah. Salah satunya, tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, tunjangan bagi perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan. Apalagi, dua desa tersebut memiliki luas yang cukup dan jumlah penduduk yang banyak.
“Kami telah mengajak pihak desa untuk study banding ke Jember, karena di sana sudah melakukan pemekaran desa, bagaimana desa persiapan dan lain-lain. Karena persiapan itu butuh waktu lama,” tandasnya.
Baca Juga: Pembangunan Stadion Gelora Madura Butuh Tambahan Dana
Pemekaran desa itu mengacu terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun demikian, pemekaran desa tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat lantaran saat ini terkendala moratorium dari pemerintah pusat.
“Desa induk itu mininal berusia lima tahun dari pembentukan sarana dan prasarana dan pelayanan kepada masyarakat yang tersedia,” pungkasnya.