Desak Ditertibkan, PC NU Nilai Banyak Toko Modern Langgar Perda

Avatar of PortalMadura.Com
Desak Ditertibkan, PC NU Nilai Banyak Toko Modern Langgar Perda
PC NU Sampang

PortalMadura.Com, – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat agar segera menertibkan maraknya yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda), Senin (16/11/2015).

Wakil Ketua PCNU Sampang, Solahur Rabbani mengaku menemukan toko modern diwilayah kota telah melanggar Perda Nomor 7 tahun 2013, tentang pengelolaan pasar.

“Coba lihat didalam kota, keberadaan toko modern itu, jelas melanggar aturan,” katanya usai rapat tertutup dengan DPRD dan SKPD setempat.

Menurutnya, banyak aturan-aturan yang sudah tidak dipatuhi oleh pengelola toko modern, seperti radius antara toko modern dengan pasar tradisional. Seharusnya, lebih dari 1 kilometer, namun yang terjadi di lapangan ada yang berdampingan.

“Selain jarak, toko modern ada yang buka 24 jam. Padahal, Perda mengatur pengoperasiannya dari jam 10 pagi hingga jam 10 malam. Dalam Perda juga diatur dalam satu kelurahan itu ada satu toko modern, tapi kenyataannya lebih dari satu dalam kelurahan,” tegasnya.

Dari temuan tersebut, pria yang akrab dipanggil Ra Sol itu, berharap pihak DPRD bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera melakukan penertiban terhadap toko modern yang melanggar aturan.

“Dengan adanya tiga temuan itu kami minta ada penegakan Perda, sanksi diterapkan dan harus ada pembinaan kepada UMKM,” ungkapnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Imam Ubaidillah menyatakan, jika ada toko modern yang melanggar perda maka pemerintah daerah harus memberikan peringatan apabila sampai tiga kali tetap membangkang maka harus ada tindakan tegas dari pemkab termasuk pencabutan izin usaha.

“Saya minta kepada Satpol PP dan KP3M untuk mengirim surat mana-mana saja toko modern yang izinnya sudah terbit atau yang tidak ada izinnya,” pungkasnya.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.