Dewan Pamekasan Minta Tindak Tegas Perusahaan yang Lalai Bayar THR

Avatar of PortalMadura.com
Hari Ini Proyek Tak Selesai, Dewan Pamekasan Minta Pemkab Sanksi Kontraktor
dok. Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat bertindak tegas terhadap perusahaan yang lalai dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi II , Harun Suyitno mengungkapkan, pemberian THR itu sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Sehingga, apabila ada perusahaan yang lalai dalam membayar THR berarti sudah melanggar regulasi.

“Sayang sekali kalau Disnakertrans tidak bisa menindak, berarti tidak bisa melaksanakan amanah Undang-undang. Makanya Disnakertrans harus menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan,” tegasnya, Senin (13/5/2019).

Harun menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Disnakertrans dan perusahaan untuk menindak lanjuti pemberian THR kepada pekerja, dengan nominal satu kali gaji. Apabila nominal THR yang diberikan tidak sesuai, maka perusahaan tersebut harus dievaluasi.

“Pemkab Pamekasan dalam hal ini Disnakertrans, harus bisa memberikan pendampingan kepada para pekerja agar mereka bisa menerima haknya sesuai regulasi. Jangan biarkan perusahaan yang tidak taat aturan,” tandasnya.

Baca Juga : Disnakertrans Pamekasan Tak Berani Tindak Perusahaan yang Lalai Bayar THR

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans, Arif Handayani mengatakan, pihaknya selalu melayangkan Surat Edaran (SE) kepada perusahaan menjelang hari raya, namun demikian kurang mendapat perhatian. Apalagi THR saat ini bukan lagi menjadi kewenangan instansinya untuk menindak, melainkan diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.