PortalMadura.Com, Pamekasan – DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur memberikan batas waktu kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat agar dapat memfungsikan terminal kargo pada tahun 2016.
Anggota Komisi III DPRD Pamekasan, Harun mengatakan, terminal kargo atau terminal barang yang terletak di Desa Larangan Tokol itu merupakan proyek besar yang harus segera diselesaikan. Sebab, dampaknya akan besar terhadap perekonomian masyarakat dan infrastruktur jalan.
“Terminal kargo itu tahun 2016 harus sudah beroperasi, karena kalau belum beroperasi ruginya akan banyak. Kami harap dinas teknis lebih proaktif dalam pembangunan terminal tersebut,” ungkapnya, Sabtu (24/10/2015).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melanjutkan, jika eksekutif beralasan pembangunan terminal yang dibangun tahun 2011 itu terkedala tenaga, Harun mengaku siap menyediakan sesuai yang dibutuhkan. Baik melalui sistem kontrak dan atau sistem lain.
“Kami dari legislatif sudah menekan apapun kendalanya bahwa terminal kargo itu harus beroperasi di tahun 2016. Itu semua untuk kepentingan Pamekasan,” tandasnya.
Menurut Harun, beroperasinya terminal kargo nantinya dapat meningkatkan perekonomian pemilik pick up. Pasalnya, barang-barang yang diangkut menggunakan truk akan diturunkan di terminal, kemudian untuk membawa barang ke daerah kota atau daerah lainnya di Pamekasan menggunakan mobil pick up.
“Selain meningkatkan ekonomi pemilik mobil, juga akan membuat jalan lebih tahan lama. Karena jalan yang cepat rusak ini karena kendaraan besar yang sering melintas,” tutup dia. (Marzukiy/choir)