Dewan Tuding Pengangkatan Plt Kades Atas Dasar Like or Dislike

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dianggap tidak prosedural. Pasalnya, pejabat sementara yang diangkat berdasarkan like or dislike (suka atau tidak suka).

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris menegaskan, ada dua macam Plt kades yang diangkat oleh eksekutif untuk mengganti Kades yang telah berakhir masa jabatannya.
Pertama diambil dari staf kecamatan dan yang kedua adalah sekretaris desa (Sekdes) yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Keputusan eksekutif dalam mengangkat Plt Kades ini ambigu dan membingungkan kepada masyarakat. Setelah kita tanyakan mengapa tidak semua diambil dari Sekdes yang sudah PNS, pemkab beralasan jika dalam peraturan yang baru Plt Kades itu tidak harus Sekdes,” katanya, Selasa (7/4/2015).

Sementara itu, giliran sekdes yang diangkat menjadi Plt Kades, pemkab beralasan tidak ada persoalan, mengingat salah satu tugas Sekdes adalah membantu Kades berdasar undang-undang. Dengan jawaban itu, pemkab terkesan berdiri di atas dua kaki.

“Dengan penjelasan yang seperti ini pemkab tidak prosedural. Ketika Sekdes yang diangkat, aturan yang dipakai adalah aturan lama. Ketika Plt Kades diambil dari staf kecamatan, undang-undang yang dipakai adalah peraturan yang baru,” beber politisi partai bulan bintang (PBB) tersebut.

Semestinya, lanjut dia, eksekutif dalam hal ini bupati Pamekasan konsisten dalam membuat kebijakan. Supaya keputusan yang ditelurkan tidak terkesan asal comot dan atau berdasarkan suka atau tidak.

“Maksud kita adalah, bukan yang tidak cocok dicarikan alasan pembenar, kemudian yang cocok juga begitu. Tetap harus berdasarkan pada peraturan yang ada,” pungkasnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.