Dianggap Bukan Kriminal, Tiga Alasan Wanita Indonesia Pilih Aborsi

Avatar of PortalMadura.Com
Dianggap Bukan Kriminal, Tiga Alasan Wanita Indonesia Pilih Aborsi
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Jakarta – Kasus di Indonesia dipastikan lebih banyak dilakukan oleh perempuan sudah menikah. Lembaga Pelopor Keluarga Berencana Indonesia menyebut ada tiga alasan utama yang membuat sebanyak 87 persen perempuan menikah yang sudah memiliki anak memilih untuk melakukan aborsi.

“Ibu-ibu yang sudah punya anak dan gagal pakai KB, tidak mau punya anak lagi, dan alasan ekonomi yang sudah tidak mendukung,” kata Ketua Pengurus Nasional Pelopor Keluarga Berencana Indonesia dr Sarsanto Wibisono Sarwono Sp.OG, PortalMadura.Com melansir dari Anadolu Agency, Selasa (12/12/2017).

Sarsanto menjelaskan, kebanyakan wanita yang meminta aborsi mendatangi dokter untuk konseling pada saat janin sudah berusia 7-8 minggu. Dia pun menyebut aborsi masih aman dilakukan hingga janin berusia 10 minggu.

“Sebetulnya definisi aborsi itu sampai 20 minggu. Hasil konsepsi janin dikeluarkan yang di bawah 20 minggu itu enggak bisa hidup, pasti dia mati. Kalau di atas 20 minggu masih ada kemungkinan dia hidup. Tapi secara teknis yang PKBI anggap aman itu sampai 10 minggu,” kata dia.

Bicara tentang permintaan aborsi untuk kasus perkosaan, Sarsanto menilai korban dapat menggunakan emergency pill segera setelah mengalami pemerkosaan.

Hanya saja, pemberian pil darurat itu hanya bisa dilakukan dalam waktu 3×24 jam setelah konsepsi terjadi.

“Kalau sudah satu minggu, tidak akan berhasil. Untuk itu aborsi harus dilakukan dengan obat yang lain, ada yang namanya medical abortion (obat), ada yang namanya surgical abortion (penyedotan janin),” ujar Sarsanto.

Selain penanganan melalui aborsi, korban pemerkosaan juga diwajibkan untuk menjalani proses konseling. Sarsanto menilai, trauma yang dialami menyebabkan korban harus menjalani dua kali konseling.

“Kebutuhan konseling itu dilakukan sebelum dan sesudah tindakan aborsi untuk menghilangkan trauma,” jelas dia.

Menyoal lima pasal dalam RKUHP yang saat ini dinilai oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP dapat mengkriminalisasi korban pemerkosaan ataupun wanita yang melakukan aborsi, Sarsanto menegaskan bahwa aborsi adalah masalah kesehatan wanita.

“Keputusan aborsi itu harus ditentukan oleh wanita itu sendiri. Bukan keluarga ataupun petugas kesehatan. Aborsi bukan ranah kriminal, tetapi masalah kesehatan,” tegas dia.(AA/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.