Diduga Berkampanye, Bupati Pamekasan Mangkir Panggilan Bawaslu

Avatar of PortalMadura.Com
Diduga Berkampanye, Bupati Pamekasan Mangkir Panggilan Bawaslu
Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi

PortalMadura.Com, Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2019, Rabu (27/3/2019).

Pemanggilan orang nomor satu di bumi Gerbang Salam ini tertuang dalam surat bernomor 091/Bawaslu-Prov.JI-19/III/2019 perihal permintaan keterangan pada hari Rabu 27 Maret 2019 pukul 10.00 WIB sampai selesai. Namun hingga waktu yang ditentukan, Baddrut Tamam tidak datang ke Kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Segara no 66 Pamekasan tersebut.

“Kami melayangkan undangan kepada Bupati Pamekasan terkait kehadiran acara istighosah di Stadion Gelora Ratu Pamelingan. Undangannya jam 10.00 WIB di Bawaslu, ” ujar Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi kepada awak media.

Dia mengaku, Bawaslu mendapat konfirmasi dari pihak pendopo bahwa bupati Pamekasan tidak bisa memenuhi panggilan lantaran sedang berada kunjungan dinas di Jakarta. Oleh karena itu, pihaknya akan membuat surat undangan kembali untuk dimintai keterangan.

Selasa (19/3/2019), Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menghadiri acara istighosah calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, KH. Ma'ruf Amien di Stadion Gelora Ratu Pamelingan Pamekasan. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini viral setelah fotonya menunjukkan satu jari bersama Bupati Bangkalan.

Ditanya lamanya pemanggilan Bupati Pamekasan dari kegiatan kampanye? Abdullah Saidi mengaku berhati-hati dalam masalah tersebut. Sebelum memanggil bupati, pihaknya terlebih dahulu meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Bawaslu Pamekasan tidak menerima surat cuti Bupati Baddrut Tamam pada saat kegiatan kampanye tersebut. Surat cuti ia terima setelah pelaksanaan kampanye dengan nomor surat 850/044/432.011/2019 tertanggal 18 Maret 2019.

“Terkait izin cuti ini ada PKPU nomor 23 tahun 2018, ada peraturan bawaslu, nanti kami akan sesuaikan. Di peraturan Bawaslu itu tidak disebutkan (surat cuti harus disetor kapan, red) cuman memastikan ada surat cutinya atau tidak di peraturan bawaslu itu, ” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.