PortalMadura.Com, Bangkalan – Tim buser Polres Bangkalan besama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin malam (2/22015), sekitar pukul 22.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, AA alias Kasmo, disalah satu hotel di Surabaya.
Penangkapan diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap gadis dibawah umur. Selain itu, tersangka memiliki dua KTP sama dengan nama yang berbeda, sehingga tersangka juga terancam pasal pemalsuan terhadap dokumen Negara.
“Tersangka diduga melakukan pencabulan pada anak dibawah umur. Dan hasil pengembangan, yang bersangkutan memiliki dua KTP yang sama,” terang Kombes Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Jatim.
Namnun, pihaknya masih fokus pada pengembangan kasus dugaan pencabulan. Tersangka bakal dijerat Pasal 81 82 UU No. 35 2014 Perubahan UU 2003 No. 22, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (rahma/htn)