PortalMadura.Com, Sumenep – Pemilik Kios Karang Jati, H. Didik, warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur dipanggil UPT pertanian setempat.
Diduga kios penyalur pupuk bersubsidi ini menjual pupuk jenis urea diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni pada kisaran Rp 92 ribu sampai Rp 93 ribu per sak.
“Aturannya kan kios harus menjual pupuk bersubsidi pada kelompok tani tidak boleh melebihi dari harga HET, yakni Rp 90 ribu perzak. Tapi dikios Karang jati malah dijual Rp 92-93 ribu per sak,” kata Nizar, Ketua Kelompok Tani Desa Campor Timur, Kamis (27/11/2014).
Menurut dia, pupuk bersubsidi yang dikirim distributor pada kios, harus di jual kepada kelompok tani senilai Rp 90 per sak.
Selain menjual pupuk bersubsidi diatas HET, sambungnya, kios Karang Jati biasa meminta uang penebusan pupuk kelompok sebelum pupuk datang.
“Kalau kami membayar uang penebusan pupuk sebanyak 2 ton, ketika pupuknya datang kami hanya diberi pupuk sebanyak 1,5 ton, dan ketika kami tanya sisanya, malah berdalih masih dipinjam,” keluh Nizar.
Sementara, UPT Pertanian Kecamatan Ambunten, Bambang Soetrisno, membenarkan pemanggilan itu. Namun pihaknya membantah jika pemanggilan tersebut akan membahas masalah penjualan pupuk yang melebihi HET.
“Memang benar kami memanggil kios, tapi bukan soal harga, melainkan kami akan berkoordinasi masalah penyaluran pupuk pada petani,” kilahnya.
Disinggung masalah kios yang sengaja menjual pupuk diatas harga HET, pihaknya mengaku akan menyelidiki.(dien/htn)