PortalMadura.Com, Bangkalan – Inisial AA (16), warga Desa Bandung, Kecamatan Konang, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diperiksa Polres Setempat.
Pelaku bersama ketiga temannya yakni, SH (13), AF (14) dan SN (12), diduga mencuri barang-barang sebuah toko milik H. Sukri, warga setempat.
“Ini berdasarkan laporan dari pemilik toko itu,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Jumat (7/4/2017).
Penangkapan terhadap keempat bocah tersebut berawal dari laporan tertanggal 13 Maret 201, LP/06/III/2017/Sek.
Keempat bocah yang masih berstatus santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Bangkalan tersebut diduga mencuri dengan cara mencongkel toko hingga rusak. Mereka masuk ke dalam dan mengambil beberapa isi toko.
“Polisi sudah memberikan kesempatan, untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, salah satu pihak minta diproses hukum,” tambah dia.
Meski keempat bocah tersebut melakukan pelanggaran hukum, polisi tidak akan melakukan penahanan, karena keempat tersangka masih bawah umur. “Mengacu pada UU RI Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak pasal 69 ayat 2,” pungkasnya.(Hamid/Har)