Diduga Sebarkan Fitnah dan Ancaman Via FB, Warga Sumenep Dilaporkan ke Polda Jatim

Avatar of PortalMadura.Com
Ist. status fb bernada ancaman dan fitnah (foto screenshot fb Supyadi)
Ist. status fb bernada ancaman dan fitnah (foto screenshot fb Supyadi)

PortalMadura.Com, Sumenep – Inisial SF (36), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura dilaporkan ke penyidik .

SF diduga telah menyebarkan fitnah, hinaan dan bahkan via media sosial facebook (fb), hingga membuat tidak nyaman pihak pelapor,  Ach. Supyadi.

“Ini sudah diluar batas dan keterlaluan. Saya tidak melakukan hal yang sama, tetapi memilih jalur hukum,” kata Ach. Supyadi, warga Jalan Urip Sumoharjo, Pangarangan, Sumenep pada PortalMadura.Com, via telepon, Jumat (6/5/2016).

Pihaknya yang berprofesi sebagai advokat merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya melalui status facebook SF. Bahkan, sempat mengunggah gambar dirinya bersama istrinya dengan caption, yakni diantaranya, “Leher kamu menjadi taruhannya…”, “Inilah pasangan yang edial karena sama-sama penghianatnya”.

“Sebenarnya saya tidak tega, karena yang bersangkutan juga pernah menjadi klain atas kasus hukum yang menimpa suaminya, tapi ini sudah tidak dapat ditoleransi, akhirnya saya laporkan ke Polda,” terangnya.

Ia mengajukan laporan pada penyidik dan sudah ada tanda bukti laporan polisi (LP), Kamis, tanggal 5 Mei 2016.

“Yang saya laporkan tidak seorang diri, melainkan dan kawan-kawan (dkk). Kasus ini masuk kategori sebagai delik aduan, dan bisa dijerat undang-undang ITE Pasal 27 (3) dan (4) jo. Pasal 45 (1). Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tegasnya.

Ia pun berharap pada netter lain agar berhati-hati dalam memposting status atau apapun namanya yang sifatnya merugikan orang lain. “Agar tidak terjerat hal serupa,” pungkasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.