Diduga Tebang Pilih Tertibkan APK, Bawaslu dan KPU Pamekasan Cuci Tangan

Avatar of PortalMadura.com
Diduga Tebang Pilih Tertibkan APK, Bawaslu dan KPU Pamekasan Cuci Tangan
APK caleg di jalan Diponogoro Pameksan (Foto: Marzukiy) (Selasa, 15/01/2019)

PortalMadura.Com, Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga tebang pilih. Pasalnya, ada APK dari salah satu partai yang menempati zona terlarang tidak diturunkan. Yaitu di Jalan Pangeran Diponegoro Pamekasan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan bersama TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan surat rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Sudah ditertibkan semuanya, tidak ada pengecualian. Tetapi memang ada dua APK yang tidak diturunkan, yang pertama di Jalan Diponegoro atau di baratnya Arek Lancor, disana jadi sorotan dari partai politik, ya karena tidak disebutkan dalam SK KPU,” kilahnya, Selasa (15/1/2019).

Karena banyak sorotan dari masyarakat, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi dengan KPU, Satpol PP, Perizinan, Dinas Perhubungan (Dishub) dan partai politik untuk membicarakan hal tersebut. Hasilnya, APK calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tetap diturunkan.

“Kami sampaikan kalau memang tidak ada SK KPU, tetapi partai tetap ingin itu diturunkan. Sehingga kami membuat rekomendasi kepada KPU agar merevisi SK sebelumnya, kemudian KPU menyampaikan kepada kami kalau SK-nya sudah direvisi dan disana masuk zona terlarang. Akhirnya kami buat lagi surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk diturunkan. Dan sekarang sudah menjadi tanggung jawab Satpol PP,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menempelkan bacaan terhadap APK yang melanggar dan belum diturunkan dengan tulisan bahwa APK tersebut melanggar, termasuk APK besar di Jalan Diponegoro itu.

“Saya tidak ingin Bawaslu dibilang tebang pilih, dan semua APK yang melanggar harus diturunkan. Kedua adalah APK di Jalan Stadion, tapi informasinya disana sudah diturunkan tadi malam oleh timnya,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua , Moh. Hamzah mengaku, sudah memberikan rekomendasi kepada Bawaslu terkait zona-zona terlarang. APK yang ada di dalam kota harus diturunkan sesuai aturan yang berlaku.

“Begini, sebenarnya sudah disepakati bahwa area di dalam kota itu tidak boleh. Makanya kami buat batasan-batasan, misalnya di sebelah barat dari Jalan Dirgahayu ke barat itu boleh, kalau di selatan ke selatan Jalan Trunojoyo itu boleh, di timur itu ke timur Asem Manis boleh, dan ke utara sana setelah simpang tiga Tambung itu boleh,” jawabnya. (Marzukiy/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.