Diduga Terbawa Arus Saat Melaut, Bupati Fauzi Berjuang Pulangkan 9 Nelayan Sumenep yang Ditahan di Australia

Avatar of PortalMadura.com
Diduga Terbawa Arus Saat Melaut, Bupati Fauzi Berjuang Pulangkan 9 Nelayan Sumenep yang Ditahan di Australia

PORTALMADURA.COM, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bergerak cepat mengupayakan pemulangan sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Para nelayan tersebut sebelumnya diamankan oleh otoritas Australia setelah kapal yang mereka tumpangi diduga melintasi batas perairan negara tetangga saat mencari ikan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan komitmennya untuk mendampingi serta mengawal proses pemulangan para nelayan tersebut agar bisa segera kembali ke tanah air dan berkumpul bersama keluarga mereka.

“Tindakan mereka sebenarnya bukan intentional melanggar wilayah batas negara, melainkan karena antusiasme tinggi saat melaut hingga tanpa sadar perahu mereka terdorong masuk ke perairan Australia,” ujar Bupati Fauzi saat memberikan keterangan resmi, Minggu (11/10/2026).

Guna menyelesaikan persoalan ini, Pemkab Sumenep telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk mengintensifkan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Darwin.

Pengalaman masa lalu menjadi modal penting Pemkab Sumenep dalam penanganan kasus ini. Menurut Fauzi, insiden serupa pernah terjadi sekitar enam tahun lalu dan pihaknya berhasil memulangkan para nelayan dengan selamat melalui jalur diplomasi yang tepat.

“Kami pernah menangani kasus serupa sekitar enam tahun lalu. Pengalaman tersebut akan kami jadikan acuan untuk melangkah dan berkoordinasi kembali dengan OPD teknis serta pihak terkait,” tambahnya.

Kronologi dan Kondisi 9 Nelayan Sumenep

Berdasarkan informasi yang dihimpun portalmadura.com, kesembilan nelayan tersebut berlayar menggunakan kapal motor KM Rukun Desa. Kapal ini dinakhodai oleh Mupaher dengan membawa delapan orang Anak Buah Kapal (ABK), yaitu Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi.

Mereka diduga melintas di perairan Northern Territory, Australia, untuk mencari teripang dan sirip hiu sebelum akhirnya dicegat dan ditahan oleh otoritas keamanan laut Australia.

Berdasarkan dokumen resmi KRI Darwin bernomor B-00261/DARWIN/261002, seluruh nelayan yang ditahan tercatat bersih dan tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum sebelumnya.

Rombongan nelayan tiba di pelabuhan Darwin pada 28 September 2026. Dua hari berselang, tepatnya pada 30 September 2026, tim dari KRI Darwin langsung menemui para nelayan guna memberikan bantuan hukum serta perlindungan kekonsuleran.

Saat ini, proses penanganan hukum dan administrasi keimigrasian masih terus berjalan di Australia. Pemkab Sumenep berharap koordinasi lintas instansi dapat mempercepat proses penanganan sehingga seluruh nelayan asal Pulau Raas tersebut bisa segera pulang ke Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses