Diduga Terlibat Sabu, 4 Pemuda Arjasa Sumenep Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Diduga Terlibat Sabu, 4 Pemuda Arjasa Sumenep Diringkus Polisi

PortalMadura.Com, Empat pemuda asal kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi gabungan Polsek Kangean dan Kangayan, Sumenep.

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga diterima polisi yang menyebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan sabu.

Pertama, polisi meringkus tersangka Nurmufleh Harun (25), warga Desa Sawah Sumur, saat melintas di Jalan Desa Daandung, Arjasa.

“Saat dilakukan geledah badan, tersangka Nurmufleh Harun kedapatan barang bukti sabu seberat 0,80 gram yang disimpan dalam bungkus rokok,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (11/8/2017).

Tidak berhenti disini. Penyidik mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya menjerat pada tiga tersangka lain.

Diakui tersangka, bahwa barang tersebut diperoleh dari Moh. Sari, warga Desa Angon-angon, Arjasa. Polisi bergerak cepat dan mendapati tersangka kedua di Jl. PUD Desa Kalikatak, Arjasa.

Dari tersangka Moh Sari, polisi juga mendapati timbangan elektrik untuk sabu yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan.

Polisi juga meringkus Musani alias Ebol, warga Desa Duko, Arjasa di rumahnya. Tersangka Musani disebut sebagai penjual sabu seharga Rp750 ribu.

Dalam penggeledahan rumah tersangka ketiga, petugas menemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu.

Untuk mengungkap jaringan narkotika di Arjasa. Polisi menggunakan handphone milik Musani dan pura-pura memesan sabu pada Muarip, warga Desa Sumbernangka. Muarip disebut-sebut terlibat dalam peridaran sabu di Arjasa.

“Tidak lama berselang datang orang lain bernama Sarip. Setelah dilakukan geledah badan, ditemukan barang bukti sabu,” terangnya tanpa menyebitkan berat barang tersebut.

Dihadapan penyidik, Sarip mengaku hanya disuruh mengantarkan sabu oleh Muarip dengan imbalan Rp50 ribu. “Sarip (tersangka 4)juga diamankan,” ucapnya.

Sayangnya, Muarip lolos saat petugas melakukan penggerebekan di rumahnya. Polisi juga tidak menemukan barang bukti lain. “Jadi, satu tersangka dalam pengejaran,” katanya.

Untuk menjerat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) UU RI No. 35 TH 2009 Tentang Narkotika.(Hartono).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.