PortalMadura.Com, Pamekasan – Dua tempat karaoke yang ada di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga kuat tetap beroperasi meskipun sebelumnya telah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Ismail mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) tentang dugaan tersebut. Dengan demikian, eksekutif harus segera bertindak.
“Ya harus dicabut semuanya lah (izinnya) kalau begini kan namanya dipaksakan. Artinya izin yang sudah ada itu dicabut saja,” tegasnya, Kamis (2/11/2017).
Dia menegaskan, eksekutif harus tegas dalam menjalankan Perda maupun Perbup yang telah diamanatkan agar tidak dipermainkan oleh para pengusaha atau investor yang berinvestasi di bumi Gerbang Salam.
“Kita tidak anti investasi, tapi semua yang masuk ke Pamekasan itu harus melalui prosedur. Aturan-aturan di Pamekasan harus diikuti, kita akan selidiki,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)