Hukum  

Digadaikan, Status Tanah Pindah Nama Kepemilikan

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Merasa tanahnya berpindah tangan tanpa adanya kejelasan proses surat-surat resmi, Hosiah ahli waris, mendatangi Polres Sampang, Madura, Jawa Timur untuk mengajukan laporan hukum.

Adi Suhartono, selaku kuasa hukum pendamping pelapor mengatakan, kedatangan ke Polres Sampang untuk meminta pihak kepolisian menjadi penengah mengenai hak kepemilikan tanah seluas dua hektar di Desa Sogien Kecamatan Omben.

Sebab, tanah yang sebelumnya digadaikan oleh orang tua Hosiah, saat ini merasa dimiliki oleh Mat Bardi warga setempat.

“Kita kesini untuk melaporkan penyerobotan tanah, klien saya ini yang mempunyai surat sahnya, dan yang terlapor ini suratnya juga ada tapi hanya keterangan Kades,” terang Adi Suhartono, Rabu (15/1/2014).

Menurut Adi, laporan yang diajukan saat ini merupakan yang kedua, sebab sekitar 6 bulan yang lalu laporan serupa juga dilayangkan, namun belum ada tindak lanut.

Dengan adanya langkah hukum ini, Adi menginginkan proses sengketa tanah dapat terselesaikan, dan kedepannya jelas siapa pemilik aslinya.

Sementara, dari pihak Polres Sampang menganjurkan kepada pelapor untuk menemui Camat setempat untuk melakukan mediasi karena hal tersebut masuk perdata.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.