PortalMadura.Com, Sumenep – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A Busyro Karim mengembalikan hasil pembahasan raperda tentang Struktur Organisati Perangkat Daerah (SOPD) ke legislatif, pada kesempatan paripurna pengesahan Perda CSR, Selasa (1/11/2016).
“Hasil pembahasan Raperda SOPD ini kami kembalikan ke legislatif lagi, karena tidak dibahas dan diputuskan bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Bupati Sumenep, A Busyro Karim.
Bupati meminta, agar Raperda tersebut dibahas dan diputuskan bersama sehingga tidak menyalahi aturan atau cacat hukum. Sebab, pada pembahasan waktu lalu dinilai tidak dilakukan bersama atau sepihak.
“Kami minta dibahas bersama, meski hanya satu jam dan hasilnya tetap tidak masalah. Ini kami lakukan agar hasilnya tidak cacat hukum,” tegas bupati.
Sebelumnya, Pansus DPRD tentang SOPD telah menetapkan sebanyak 26 dari 33 SKPD yang diajukan eksekutif. Hasil pembahasan itu dinilai final diinternal pansus dengan ditandai penandatanganan pada tanggal 26 Oktober 2016.
Pansus pun menyampaikan hasil pembahasannya kepada pimpinan DPRD, selanjutnya disampaikan kepada eksekutif untuk dikirimkan ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan evaluasi.
Namun, Raperda itu baru disampaikan pimpinan DPRD ke eksekutif pada tanggal 31 Oktober 2016 yang berupakan batas akhir Raperda itu berada di meja Gubernur Jatim. (arifin/har)