Dinilai Langgar UU, Relokasi PKL Sumenep Tempati Zona Merah

Avatar of PortalMadura.Com
Dinilai Langgar UU, Relokasi PKL Sumenep Tempati Zona Merah
dok. Tempat PKL di Jalan depan Lapangan Giling

PortalMadura.Com, – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang baru direlokasi ke depan Lapangan Giling, Sumenep, Madura, Jawa Timur oleh pemerintah daerah setempat dinilai melanggar Undang-Undang Lalin Nomo 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tempatnya itu (PKL Giling, red) sudah jelas ada di zona merah. Ini melanggar undang-undang lalin dan angkutan jalan,” tegas Ketua Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI), Ach Farid di Sumenep, Senin (18/7/2016).

Ia menjelaskan, pada Pasal 28 UU No. 22/2019 tersebut, sudah jelas diatur. Dan pada pasal 25 ayat(1) UU No. 38 tahun 2004.

Menurutnya, bupati dan wabup Sumenep wajib mempertimbangkan ulang yang ditempatkan di jalan berstatus kabupaten di wilayah Giling tersebut. Selain itu, Sumenep juga belum mempunyai Perda PKL.

“Jadi, Sumenep itu belum mempunyai lokasi PKL yang termasuk zona aman atau zona hijau. Mestinya, pemkab punya konsep terkait zona. Seperti kota/kabupaten yang lain,” ujarnya.

Ia yang selama ini getol mengkritisi persoalan PKL ini, mengungkapkan, bahwa dalam proses pengaturan pasar/perekonomian dan PKL, ada beberapa zona yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.

Yakni, Zona merah. PKL atau pedagang lain tidak boleh berdagang di tempat ini. “Misalnya, di bahu jalan, trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainya,” tandasnya.

Untuk Zona kuning. PKL atau pedagang yang lain boleh berjualan, tetapi hanya satu pekan sekali. Dan zona hijau adalah khusus untuk PKL dalam rangka untuk mengembangkan perekonomian masyarakat kecil/UKM.

Selain itu, katanya, PKL harus diberikan pinjaman kredit lunak oleh pemerintah daerah, seperti kabupaten yang lain. “Artinya, pemkab tidak hanya asal-asalan merelokasi, tetapi kenyamanan dan kesejahteraan PKL juga dipikirkan. PKL itu juga manusia,” tandasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.