Dinilai Salahi Undang-undang, Mahasiswa Aksi Soroti Jabatan Istri Bupati Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Dinilai Salahi Undang-undang, Mahasiswa Aksi Soroti Jabatan Istri Bupati Sumenep
Mahasiswa Demo Kantor Bupati Sumenep, Senin (29/1/2018)

PortalMadura.Com, – Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) melakukan aksi di depan kantor Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (29/1/2018). Mereka menyoroti jabatan istri Bupati, Nur Fitriana Busyro pada Komisaris Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar yang baru diangkat melalui RUPS.

“Diangkatnya istri bupati sebagai komisaris di BPRS Bhakti Sumekar ini sudah menyalahi aturan. Sesuai Permendagri No 22 Tahun 2006 pasal 26 dijelaskan, yang bersangkutan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perbankan, sementara yang bersangkutan tidak demikian,” kata koordinator aksi, Abd Mahmud.

Ia juga menyampaikan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, pasal 38 poin F, komisaris harus memiliki ijazah Strata Satu (S1). Sedangkan Fitriana Busyro diketahui lulusan D3 Kepariwisataan.

“Ini salah satu bentuk adanya nepotisme di Sumenep. Harusnya, siapapun yang akan diangkat menjadi komisaris harus melalui prosedur yang baik dan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Pihaknya mengancam, akan terus mendesak kepada Bupati Sumenep, A Busyro Karim, untuk membatalkan keputusan RUPS yang telah menghasilkan istrinya sebagai komisaris BPRS Bhakti Sumekar.

“Tindakan kami tidak akan berhenti di sini. Meski tidak ditemui oleh perwakilan di Pemda, kami akan terus melakukan aksi dan berbagai upaya agar bupati memberikan tauladan kepada rakyat dengan membatalkan hasil RUPS yang telah melanggar aturan,” tegasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.