Dipandu Napi Lapas Porong, Warga Jember dan Surabaya Jadi Kurir Sabu ke Madura

Avatar of PortalMadura.Com
Dipandu Napi Lapas Porong, Warga Jember dan Surabaya Jadi Kurir Sabu ke Madura
Para tersangka sabu di amankan Polres Sampang

PortalMadura.Com, – Dua kurir narkoba diciduk Satreskoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dua tersangka itu, berinisial NLA (46) warga Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, dan DPA (34) warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

Keduanya diamankan polisi di Jalan Raya Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

“Tersangka ini hendak mengantarkan narkoba jenis sabu ke wilayah pantai utara (Pantura) Kecamatan Sokobanah,” kata Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, Selasa (23/1/2018).

Saat diamankan, dua pelaku sempat membuang barang bukti untuk mengelabuhi petugas.Berkat kesigapan polisi, akhirnya pelaku dapat diamankan dan didapati barang bukti jenis sabu seberat 8,04 gram.

Tersangka mengaku berangkat dari terminal Bungurasih Sidoarjo, Jawa Timur menuju wilayah Sokobanah, Sampang dengan dipandu seorang narapidana (napi) Lapas Porong via telepon seluler.

“Kami dipandu melalui HP oleh tiga orang napi dari LP Porong. Salah satunya berinisial J. Awalnya, saya dipertemukan sama seseorang berinisial DPA dan menuju Sampang dengan mengendarai motor,” kata tersangka inisial NLA.

Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit HP, motor Honda Astrea Grand, dan uang tunai sebesar Rp. 329 ribu.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Budi.

Di tempat dan kasus berbeda, polisi Sampang juga mengamankan tersangka berinisial H (35) warga Kota Sampang.

Tersangka ditangkap di Jalan Raya Jrengik tepat di depan Polsek Jrengik, Sampang. Ia kedapatan barang bukti sabu seberat 1,28 gram yang disimpan digantungan kunci motornya.

Tersangka mengaku membeli barang haram di wilayah Desa Lantek, Kabupaten Bangkalan. “Kami amankan barang buktinya, beserta motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi M 2246 PQ,” katanya.

Pelaku dijerat pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.