Dipatok Jutaan Rupiah, Pembuatan SIM Diwarnai “Jasa Calo”

Avatar of PortalMadura.Com
Dipatok Jutaan Rupiah, Pembuatan SIM Diwarnai "Jasa Calo"
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur diwarnai dengan “Jasa ”. Para calo itu, tidak segan-segan memeras para pemohon SIM hingga jutaan rupiah.

Salah seorang korban, NH (32), warga Kecamatan Labang, Bangkalan mengaku, para calo SIM rata-rata mematok harga Rp 900 ribu untuk SIM C. Sedangkan SIM A ditarik Rp1,2 juta. Padahal, biaya resmi untuk SIM C baru hanya Rp100 ribu. Dan SIM A baru hanya Rp120 ribu.

Modusnya, menawarkan pada masyarakat yang sudah beberapa kali gagal ikut tes SIM. Kemudiam si calo datang menawarkan jasanya dan menjamin bisa meluluskan tes asalkan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.

Kondisi tersebut sangat meresahkan masyarakat yang ingin mengurus SIM. Warga mensinyalir adanya kongkalikung antara oknum polisi dengan para calo dalam lewat jalur tol ini.

“Saya sudah lima kali mengikuti ujian untuk dapat SIM C, tetapi tidak lulus. Saat tes terakhir gagal, tiba-tiba saya didatangi seseorang dan menawarkan jasa bisa membantu mendapatkan SIM,” terang salah seorang pemohon SIM, NH (32) warga Kecamatan Labang, Jumat (29/4/2016).

Kemudian, sambung NH, orang itu mematok harga Rp 900 ribu untuk pembuatan SIM C. Lantaran sudah lima kali tidak lulus, akhirnya NH menerima tawaran sang calo. Benar saja tak lama berselang SIM C langsung didapat.

“Karena saya bosan tidak lulus terus saat ikuti tes, akhirnya memakai jasa calo. Kami berharap kedepan pembuatan SIM dipermudah, serta para calo ditiadakan,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Ady Nugroho, membantah keras adanya praktek percaloan dalam pembuatan SIM. Bahkan, pihaknya berjanji akan menindak para calo jika memang terbukti ada.

“Kami akan telusuri keberadaan calo itu. Kalau orang luar yang jadi calo akan dibersihkan. Namun, jika ada keterlibatan anggota, maka akan ditindak tegas. Karena perbuatan itu telah melanggar kode etik,” tegasnya.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.