Dipecat Sebagai Dosen, Novel Menilai SK Yayasan Ilegal

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Ach. Novel, dosen Fakultas Hukum, (Unija), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengatakan, SK Yayasan Arya Wiraraja tentang pemecatan dirinya dengan tidak hormat sebagai dosen di Unija itu dianggap ilegal.

Sehingga ia akan mengabaikan surat tersebut, sebab versi Novel, berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pedidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Yayasan Aryawiraraja tidak punya legalitas mengelola Unija.

“Keputusan Yayasan Arya Wiraraja itu tidak ada hubungannya dengan keberadaan dirinya sebagai dosen Unija, sebab yang lebih berhak adalah Yayasan Universitas Wiraraja. Makanya keputusan itu adalah ilegal,” kata Ach Novel, Minggu (17/7/2016).

Disinggung apakah dirinya akan tetap mengajar, Novel mengaku, sudah satu semester dirinya tidak diberi jam mengajar di Fakultas Hukum Unija, sehingga keberadaannya sebagai dosen memang sudah lama difakumkan.

“Kalau soal mengajar, sudah satu semester saya tidak diberi jam mengajar di Fakultas Hukum,” ujarnya.

Ia mengaku, akan mengadukan persoalan pemecatan dirinya tersebut kepada Yayasan Universitas Wiraraja (Unija), apalagi pemecatannya itu melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

“Kami akan mengadukan persoalan ini kepada Yayasan Universitas Wiraraya yang memang lebih berhak mengelola Unija,” tegasnya.

Sebelumnya, Yayasan Arya Wiraraja Sumenep yang merupakan pengelola Universitas Arya Wiraraja (Unija) setempat positif memecat Achmad Novel, dosen Fakultas Hukum Unija. Pemecatan doses itu berdasarkan rekomendasi dari dewan kode etik dosen dan karyawan Unija setempat.

Juru bicara Yayasan Arya Wiraraja Sumenep, Saifurrahman, mengatakan, surat keputusan (SK) pemberhentian Achmad Novel, selaku dosen Fakultas Hukum Unija dengan tidak hormat itu dikeluarkan yayasan pada hari Kamis 14 Juli 2016 dengan nomor 104/SK/YAW/VII/2016 tentang pemberhentian tidak dengan hormat pegawai Yayasan Arya Wiraraja Sumenep.

“Yayasan Arya Wiraraja Sumenep telah menerbitkan SK pada Kamis (14/7/2016), isinya, memberhentikan dengan tidak hormat terhadap dosen atas nama Ahmad Novel SH,” kata Saifurrahman.

Menurutnya, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik tentang peraturan kepegawaian dan tenaga pendidik. Tenaga pendidik harus bersikap dan berprilaku selaku masyarakat ilmiyah, memegang teguh jabatan dan tidak menyalahgunakan jabatan, dan mendukung perkembangan yayasan atau universitas.

“Pangkat terakhir yang bersangkutan adalah lektor. Ia dinilai tidak bersikap di atas kepentingan yayasan dan universitas, sehingga dianggap melanggar kode etik kepegawaian dan tenaga pendidik,” ucapnya. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.