Ditetapkan 2013, Perda Melek Al-Qur’an Tak Bisa Direalisasikan

Avatar of PortalMadura.Com
baca alquran
ilustrasi harianjokja

PortalMadura.Com, – Meski peraturan daerah (Perda) melek baca-tulis Al-Qur'an sudah ditetapkan pada tahun 2013, namun hingga sekarang belum bisa direalisasikan. Sebab, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara tekhnis pelaksanaan Perda belum diterbitkan.

“Perda melek baca-tulis Al-Qur'an memang sudah ditetapkan tahun 2013 oleh DPRD, tapi sampai sekarang belum bisa diterapkan karena masih membutuhkan perbup yang mengatur secara teknis,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Ahmad Sadik, Selasa (30/9/2014).

Menurutnya, dalam perda itu ditekankan bahwa siswa yang akan masuk sekolah ke jenjang pendidikan tertentu harus tahu baca-tulis Al-Qur'an sesuai tingkatan yang ditentukan.

“Kami tidak bisa memastikan target pelaksanaan perda melek baca-tulis Al-Qur'an di sekolah-sekolah. Jika perbupnya sudah terbit kami baru bisa akan mensosialisasikan untuk diterapkan,” urainya.

Ditempat terpisah, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Ahmad Firdaus mengatakan, sejak awal, pihaknya memprediksi perda yang merupakan inisiatif dewan periode sebelumnya akan sia-sia karena pada dasarnya meski tidak diperdakan masyarakat di Sumenep secara sadar tetap belajar baca-tulis Al-Qur'an.

“Sebenarnya, ada tidaknya perda itu masyarakat tetap belajar baca-tulis al-Qur'an,” terang Firdaus.(arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.