PortalMadura.Com, Sumenep – Inisial AG (18) warga Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Sumenep diamankan petugas kepolisian setempat.
Tersangka diringkus di Pelabuhan Arjasa, ketika berencana melarikan diri, Selasa (17/5/2016).
Kapolsek Kangayan (Pulau Kangean), Iptu Didit Suhendrianto menjelaskan, tersangka AG membacok menggunakan celurit pada temannya sendiri, Taufikur Rahman alias Mamang, (18), warga Dusun Batu Panjar, Desa Pabian, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean).
“Motif pembacokan itu diduga dilatarbelakangi tersangka dituduh mencuri sarung,” kata Kapolsek Kangayan (Pulau Kangean), Iptu Didit Suhendrianto via telepon pada wartawan.
Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka serius pada bagian perut, dada, dan lengan tangan kiri serta telapak tangan kiri. Korban pun sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat sebelum dirujuk ke RSUD dr Moh Anwar Sumenep.
“Tersangka sudah kami amankan di Polsek Kangayan. Kalau tuduhan pencurian sarung itu sudah dua bulan lalu,” terangnya.
Selama proses pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena dituduh mencuri sarung. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa dan petugas mengamankan barang bukti berupa, sepasang sandal dan sarung clurit yang diduga milik pelaku.
Penyidik menerapkan pasal 351 ayat 2 KUHP. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.(Bahri/har)