Dituntut 7 Tahun, Kuasa Hukum Kades Klompang Timur Ngaku Keberatan

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Chairul Utama, kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Klompang Timur, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Madura, Zainal Abidin, merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 7 tahun penjara kepada kliennya.

“Kami rasa, tuntutan itu sangat memberatkan, apalagi tidak sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa. Sebab kasus itu tidak dalam rangka memperkaya dirinya sendiri,” katanya, Jum'at (5/6/2015).

Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya tersebut lantaran dibagi rata kepada semua warganya saat yang bersangkutan menjabat sebagai kades. Tindakan itu diambil supaya masyarakat yang tidak terdata dalam rumah tangga sasaran (RTS) mendapat bagian raskin juga.

“Sebelum putusan, diupayakan terlebih dahulu membacakan pledoi sebagai upaya pembelaan diri klien kami. Artinya, perjuangan kami tidak akan berhenti disini, semoga bisa jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” ungkapnya.

Kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp1.564.685.758 berawal setelah terdakwa Zainal Abidin menerapkan sistem bagi rata raskin untuk warganya saat yang bersangkutan menjabat Kades.

Akibatnya, Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat hanya memperoleh 5 kg raskin perbulan. Padahal, dalam ketentuan, seharusnya setiap RTS mendapatkan 15 kg perbulan. Bagi rata itu diberikan kepada warga desanya yang tidak tercantum dalam daftar RTS Penerima Manfaat. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.