Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Sumenep
Suasana di PN Sumenep

PortalMadura.Com, – Beni, terdakwa pembunuhan (istri, dan kedua mertuanya) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (27/4/2016).

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istri dan kedua mertuanya. Selain itu, melakukan kekerasan terhadap anaknya. Ini layak ditutut hukuman mati,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Sutrisna,

Ia menjelaskan, hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah perbuatannya dilakukan sangat sadis, sehingga menimbulkan penderitaan berkepanjangan terhadap keluarga dan anaknya.

“Meskipun terdakwa punya anak, istri atau siapalah ya tetap kami proses sesuai tindakan atau perbuatannya,” katanya.

Terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 , 354, 351 ayat 2 KUHP, pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004, Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dan pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Samsul Arifin, mengaku akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis atas tuntutan Jaksa Penunutut Umum tersebut.

“Klien saya masih punya anak. Masak ibunya sudah meninggal, bapaknya juga harus mati,” ungkapanya.

Ia akan berusaha agar mendapat keringanan.

Suasana sidang pembacaan tuntutan Jaksa sempat ricuh. Keluarga korban mengamuk dan berusaha menghakimi terdakwa. Aparat kepolisian setempat dengan sigap melakukan pengamanan dengan ketat.

Ketua majelis hakim, yakni Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Arlandi Triyogo. Dijadwalkan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, Rabu (4/5/2016).

Sebelumnya, inisial BS, melakukan pembunuhan terhadap istri dan kedua mertuanya, serta melakukan penganiayaan terhadap keponakan, pada 22 Oktober 2015. (baca : Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Diancam Pasal Berlapis)

Peristiwa itu terjadi karena terdakwa tidak direstui untuk rujuk dengan istrinya yang sempat pisah ranjang. Pembunuhan dilakukan di rumah istrinya, Jalan KH Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Sumenep.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.